SUROYUDAN- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menjadi kewajiban semua wajib pajak. Masyarakat seabagai wajib pajak bisa membayar di banyak cara dan banyak tempat pembayaran secara mudah. Bisa bayar langsung dengan Pemerintahan Kelurahan dengan mengadakan penarikan secara serentak di setiap Padukuhan dengan jadwal masing-masing dukuh.
Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Suroyudan yaitu Padukuhan Srisip yang dilaksanakan pada hari Senin (22/4) di Balai Suroyudan. Adapun untuk Padukuhan Puntuk gandu, Penulih Serta Pegandulan. Cara membayarnyapun cukup mudah, Wajib Pajak tinggal datang ke tempat pembayaran yang telah ditentukan, kemudian menunjukan SPPT PBB/Nomor Objek (NOP) nya saja, dan pembayaran akan diproses.
Setelah melakukan pembayaran, Wajib pajak akan menerima bukti pembayaran, Wajib Pajak akan menerima pembayaran sah sementara yang berupa kwitansi pembayaran. Cukup mudah kan,untuk itu tunggu apalagi. Jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak.